Budaya atau tradisi desa Tepal masih tergolong unik, meski kita sadari bahwa pada masing-masing daerah itu memiliki budaya atau tradisi yang beragam dan berbeda-beda, namun terkadang tidak jarang kita menemukan tradisi yang sama pada daerah lain, saya katakan unik disini karena ada beberapa tradisi desa Tepal yang belum saya jumpai kesamaannya pada daerah lain seperti tradisi ; Hukum Edet, Ngino Ngajak (bertamu ke rumah cewek), Mungke (Taruna/Dedare), Basedak (Mengajak Nikah). berikut saya coba paparkan secara garis besar :
A. Hukum Edet / Ahli Mesjid
Pengurus Masjid atau ahli mesjid di desa Tepal juga merupakan Tokoh Agama, masyarakat setempat biasa menyebutnya Hukum Edet, memiliki struktur yang sangat rapi dilihat dari sisi tugas dan kedudukannya di mata masyarakat, Struktur Organisasi Hukum Edet adalah :
1. Lbee = Imam Mesjid
2. Ketub = Khotib
3. Ntr = Penghulu
4. Mudum = Muadzin
5. Merbet = Marbot
Orang yang menduduki posisi-posisi tersebut merupakan orang-orang terpilih yang disegani dan menjadi panutan masyarakat. orang yang menjadi hukum edet di desa Tepal merupakan awal dan akhir dari suatu persoalan meski tidak secara totalitas, sebuah contoh: ketika masuk musim tanam, masyarakat tidak bisa serta merta lansung membuat ladang atau menanam padi semaunya, melainkan harus melalui suatu ritual yang dilakukan oleh hukum edet yang disebut Retas Lonto, setelah Proses Retas Lonto baru masyarakat boleh membuat ladang pada lahannya masing-masing, setelah ladangnya sudah siap ditanam juga demikian, masyarakat harus menunggu isyarat hukum edet dulu yang disebut Buka Tanah yang merupakan pertanda bahwa masyarakat sudah boleh menanam padi diladang ataupun disawah, begitu pula dengan permasalahan-permasalahan lainnya.
dari sisi adap atau tradisi di mesjid juga demikian, selain hukum edet didalam Mesjid tidak diperkenankan mengeluarkan suara lantang (keras) kecuali membaca Al Qur'an juga tidak diperkenankan mengobrol dalam urusan apapun, begitu pula dengan masalah pekerjaan, seorang marbot tugas utamanya membersihkan mesjid dan memukul beduk, tidak bisa diwakili atau mewakili, begitu juga dengan fungsioner lainnya, itulah makanya di desa tepal semua fungsioner masing-masing 2 orang kecuali Lbe, hanya saja yang satunya bersifat sebagai pembantu, fungsinya tatkala yang utama berhalangan, sementara Lbe pembantunya Ketub utama. kesemua fungsioner di hukum edet harus sangat berhati terhadap sikap, omongan, pakaian, sampai cara memperlakukan peralatan mesjid. Jika itu terabaikan dan bersifat disengaja ini diyakini bisa membawa dampak negatif terhadap kampung halaman.
Selasa, 13 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar